Kamis, 22 September 2011

BABIES, INFANTS, AND EXPECTANT MOTHER ONBOARD (Bayi, infant dan wanita hamil dalam penerbangan)

 
Banyak sekali pertanyaan dan rumor-rumor yang mempertanyakan apakah bayi, wanita hamil di ijinkan untuk naik pesawat.
a.       Wanita Hamil
PT Garuda Indonesia mengijinkan wanita hamil untuk ikut serta dalam penerbangan dengan mengisi dan menandatangani Form of Indemnity dan MEDIF. Kecuali untuk wanita hamil yang mempunyai komplikasi atau yang memiliki usia kehamilan 32-36 minggu diperbolehkan berangkat menggunakan penerbangan Garuda Indonesia dengan mendapat persetujuan dari Garuda Sentra Medika sebgaai jaminan khusus.
b.      Bayi dan infant
Infant adalah anak yang berusia 2 tahun. Garuda Indonesia mempuyai peraturan tentang bayi yang akan ikut dalam penerbangan , yaitu :
-          Bayi berumur di bawah 7 hari tidak direkomendasikan untuk naik pesawat,
-          Bayi berumur  7hari – 2tahun dapat diterima sebagai penumpang biasa dan tidak membutuhkan perijinan medis,
-          Bayi premature diperlakukan sebagai Incapacitated Passenger.
Infant dapat diterima sebagai penumpang jika :
-          Infant harus ditemani oleh penumpang dewasa yang mau dan mampu untuk bertanggung jawab penuh atasnya,
-          Penumpang dewasa harus terbang dengan flight, tujuan dan kelas yang sama,
Sumber : Flight Safety Publication issue 16-2011 , Garuda Indonesia